JULIANA, JULIANA (2024) PERINTAH MENDENGARKAN BACAAN AL-QUR’A<N DALAM PANDANGAN AL-QURT}UBI>< DAN AL-MARA<GHI<. Other thesis, UIN STS JAMBI.
Full text not available from this repository.Abstract
Penelitian ini di latar belakangi dengan keresahan penulis terhadap apakah
mendengarkan bacaan Al-Qur’a>n itu wajib atau tidak, dan untuk mengetahui
waktu yang tepat dan di haruskan untuk diam ketika mendengarkan bacaan Al-
Qur’a>n secara khushu‘. Dan untuk mengetahui penafsi>ran Ima>m Al-Qurt}ubi> dan
Al-Mara>ghi> dalam su>rah Al-A‘ra>f ayat 204 terhadap persamaan maupun
perbedaan dari penafsi>ran mereka, terhadap su>rah Al-A‘ra>f ayat 204, dan
penyebab dari persamaan maupun perbedaan dalam penafsi>ran Ima>m Al-Qurt}ubi>
dan Al-Mara>ghi>.
Pendekatan penelitian yang penulis gunakan adalah (library research) yaitu
penelitian yang dilakukan melalui data-data kepustakaan dari sumber-sumber
yang tertulis seperti buku-buku, kitab, jurnal dan literatur-literatur yang tertulis
lainya. Sedangkan metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah
metode komparatif atau muqarran‛ yaitu teknik penafsi>ran Al-Qur’a>n‚dengan
membandingkan suatu ayat dengan ayat-ayat yang lain atau‛hadith ataupun
pendapat mufasir dengan mufasir lainnya. Dalam penelitian ini penulis
melakukan penafsi>ran terhadap ayat‛perintah mendengarkan bacaan Al-Qur’a>n,
dengan cara mengambil perbandingan dari dua tokoh tafsi>r, yaitu Ima>m Al-
Qurt}ubi> dan Al-Mara>ghi>.
Hasil penelitian penulis menemukan bahwa, mendengarkan bacaan Al-
Qur’a>n yang pertama menurut Ima>m Al-Qurt}ubi>, mendengarkan bacaan Al-
Qur’a>n itu wajib, dari masa Nabi Muh}ammad SAW. sampai pada zaman
sekarang, hukum mendengarkan Al-Qur’a>n masih sama, yakni wajib untuk diam
dan khushu‘ ketika mendengarkan bacaan Al-Qur’a>n dalam situasi apapun, dan
tidak ada pengkhususan untuk diam pada waktu tertentu, karena pengkhususan
membutuhkan adanya dalil. Ke dua, menurut Al-Mara>ghi>, mendengarkan bacaan
Al-Qur’a>n itu pada masa Nabi Muh}ammad SAW. mendengarkan bacaan Al-
Qur’a>n itu wajib diam dan khushu‘ mendengarkan, baik Al-Qur’a>n itu dibaca
ketika melaksanakan s}ala>h maupun dibacakan di luar s}ala>h. Namun setelah Nabi
Muh}ammad SAW. wafat, mendengarkan bacaan Al-Qur’a>n itu tidak lagi wajib
diam serta harus khushu‘ untuk mendengarkan Al-Qur’a>n, tetapi hanya
diwajibkan diam dan khushu‘ dalam mendengarkan bacaan Al-Qur’a>n pada
waktu s}ala>h dan khutbah saja. Mendengarkan Al-Qur’a>n di luar s}ala>h dan
khutbah tidak lagi wajib, karena kalau mendengarkan Al-Qur’a>n di luar s}ala>h dan
khutbah juga di wajibkan, maka akan terjadi kesulitan bagi orang-orang yang
sedang melakukan aktivitas lainya.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Divisions: | Fakultas Ushuludin dan Studi Agama > Ilmu Al quran dan Tafsir |
Depositing User: | Perpustakaan UIN STS Jambi |
Date Deposited: | 30 May 2025 05:47 |
Last Modified: | 30 May 2025 05:47 |
URI: | http://digilib.uinjambi.ac.id/id/eprint/765 |