Rusniati, Rusniati (2024) RIBA DALAM AL-QUR’AN STUDI KOMPARATIF PENAFSIRAN BUYA HAMKA DAN MUHAMMAD ABDUH. Other thesis, UIN STS JAMBI.
Full text not available from this repository.Abstract
Penelitian ini berangkat dari latar belakang perbedaan pandangan antara
Abdul Malik Karim Amrullah atau dikenal Buya Hamka seorang sastrawan asal
Indonesia dan Muhammad Abduh sosok tokoh pembaharuan, cendikiawan dan
pilosofis asal timur tengah, mengenai Riba dalam Al-Qur‟an. Letak perbedaan
pendapat yang memicu permasalahan tersebut terletak pada riba Adh‟fan
mudha‟fan. Seperti yang telah diketahui bahwa Buya Hamka merupakan sosok
pengembang paham Muhammad Abduh di Indonesia lalu berbeda pemahaman
dengan Muhammad Abduh mengenai konsep riba. Tujuan penelitian ini untuk
mengetahui bagaimana perbandingan penafsiran Buya Hamka dan Muhammad
Abduh tentang riba.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (Library Research).
Dengan jenis kualitatif dengan menggunakan pendekatan Muqarran. Metode
Muqarran ialah membandingkan (komparatif atau komparasi) dimana dalam
penelitian ini akan membandingkan sesuatu fitur yang sama, yang sering
digunakan untuk membantu menjelaskan sebuah prinsip atau gagasan.
Hasil penelitian ini menemukan beberapa persamaan dan perbedaan dalam
penafsiran tentang ayat riba dalam Al-Qur‟an dalam surah Al-Baqarah ayat 275-
279 dan Ali-Imran ayat 130 antara Buya Hamka dan Muhammad Abduh. Metode
yang digunakan keduanya sama-sama metode tahlili, Buya Hamka menggunakan
metode tahlili bi al-1qtiran dan Muhammad Abduh juga menggunakan metode
tahlili (Analisis) dengan menggunakan bentuk bir ra‟yi (berpikir). Adapun corak
yang digunakan keduanya sama-sama menggunakan al-adabiy al-ijtima‟i. Hasil
dari penelitian perbandingan ini dapat disimpulkan, bahwa Buya Hamka dan
Muhammad Abduh hanya berbeda pemikiran terkait pemahanan riba dalam Al-
Qur‟an. Buya Hamka memutlakkan mengharamkan hukum riba baik nasi‟ah
ataupun fadl. Dia mengatakan haramnya riba fadl karena akan mengantarkan pada
riba nasi‟ah. Sedangkan Muhammad Abduh mengharamkan riba nasi‟ah dan
memperbolehkan riba fadl dengan alasan unsur keterdesakan dan darurat.
Menurut Abduh, yang dimaksud dengan riba adalah jika berlipat ganda dan jika
tidak berlipat ganda atau hanya sekedar tambahan saja, maka bukan termasuk riba.
ia mengatakan riba hanya diharamkan jika tambahannya berlipat-lipat ganda,
bukan semua tambahan itu diharamkan.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Divisions: | Fakultas Ushuludin dan Studi Agama > Ilmu Al quran dan Tafsir |
Depositing User: | Perpustakaan UIN STS Jambi |
Date Deposited: | 28 May 2025 05:58 |
Last Modified: | 28 May 2025 05:58 |
URI: | http://digilib.uinjambi.ac.id/id/eprint/736 |