Endrikal Putra, Sandi (2024) TAFSIR NIKAH BEDA AGAMA DI INDONESIA STUDI KASUS TAFSIR TEMATIK KEMENAG. Other thesis, UIN STS JAMBI.
Full text not available from this repository.Abstract
ABSTRAK
Skripsi ini membahas tentang tafsir tematik kemenang terhadap kasus menikah beda agama di Indonesia, sebagaimana kasusnya pada zaman modern sering dijumpai dikalangan masyarakat. Pernikahan beda agama merupakan aktivitas yang dikatakan sangat kontrovesi dari dulu hingga kini. Melalui kitab tafsir kemenag ini. Maka peneliti mencoba memaparkan jawabannya melalui tafsir tersebut. Pandangan tafsir tematik kemenag mengenai pernikahan beda agama yang dilihat dari surah Al-Baqarah ayat 221 dan Al-Maidah ayat 5 ini bertujuan untuk mengetahui pandangan tafsir tematik kemenag tentang pernikahan beda agama.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka library research, Al-Qur'an sebagai sumber primer dan karya-karya lainnya sebagai data sekunder. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dalam tafsir tematik kemenag untuk menemukan pesan Al- Qur'an.
Berdasarkan dengan penelitian literatur, peneliti mendapat pengetahuan baru terhadap kasus pernikahan beda agama dari kitab tafsir tematik kemenag karya Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an yang bersumber dari Al-Qur'an, hadits, riwayat sahabat serta tabi'in, akal (nalar-ijtihad), kitab-kitab tafsir terdahulu, dan juga kitab fiqh. Dan hubunganya dengan pembahasan menikah beda agama di Indonesia, sebab penafsirannya menggunakan tulisan latin biasa dalam penulisan tafsirnya dengan tujuan sebagai bentuk pembumian kitab suci Al- Qur'an pada masyarakat Muslim Indonesia yang kurang paham dengan bahasa Arab dan memudahkan bagi masyarakat Indonesia.
Pernikahan beda agama sebaiknya tidak dilaksanakan karena jika dilakukan harus menggunakan syarat khusus, salah satunya ialah ahli kitab yang mana ketentuan itu bisa diikuti pada zaman Nabi dan Sahabat. Kontekstualisasi pernikahan beda agama di Indonesia segi negarapun tidak dianjurkan. Sama halnya dengan Islam, pernikahan beda agama apabila dilaksanakan harus menggunakan syarat khusus juga. Salah satu caranya ialah menikah di dua cara agama masing-masing. dapat dikatakan bahwa pernikahan beda agama tidak dianggap sah bila hukum agama masing-masing menyatakan bahwa prosesi perkawinan tidak sesuai dengan syariat agamanya tersebut.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc |
Divisions: | Fakultas Ushuludin dan Studi Agama > Ilmu Al quran dan Tafsir |
Depositing User: | Perpustakaan UIN STS Jambi |
Date Deposited: | 27 May 2025 07:53 |
Last Modified: | 27 May 2025 07:53 |
URI: | http://digilib.uinjambi.ac.id/id/eprint/692 |