Ramdiansyah, Andika (2024) KONSEP SESERAHAN DALAM HADITS ABU DAUD: 1801 STUDI KASUS PERKAWINAN ADAT BUGIS DIKAMPUNG NELAYAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT. Other thesis, UIN STS JAMBI.
Full text not available from this repository.Abstract
Perkawinan merupakan sunnah Nabi SAW yang dimaksudkan untuk
meneruskan keturunan dan mencegah agar manusia tidak terjerumus ke dalam
perbuatan yang sama sekali tidak diinginkan dalam syariat, dianggap sah jika
memenuhi hak dan kewajiban seorang wanita. Mahar adalah tanda kesetiaan
seorang pria dalam menikahi seorang wanita. Mahar juga merupakan hadiah
yang diberikan oleh seorang pria kepada wanita yang dinikahinya, dan mahar
tersebut menjadi seluruh harta istri. Hukum Islam tidak membatasi mahar, tetapi
bentuk dan jumlah mahar dapat ditentukan secara bebas karena merupakan
sunnah sesuai dengan kemampuan calon suami. Perkawinan adat Bugis selain
mahar yang merupakan salah satu syarat sah “uang panaik” juga merupakan
adat yang harus dipenuhi pihak laki-laki dalam bentuk uang. Uang panaik adalah
uang kiriman yang harus diberikan seorang pria kepada istri berikutnya untuk
membiayai kepindahannya. Pesta Pernikahan Mahar dan uang yang ditawarkan
hampir sama. Sementara mahar adalah kewajiban Islam, uang panaik adalah
kewajiban dalam tradisi tradisional masyarakat Bugis.
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui
gambaran tradisi mahar dan seserahan pernikahan suku adat bugis, dan
bagaimana sudut pandang hadis terhadap mahar dalam perkawinan masyarakat
adat bugis di Desa Kampung Nelayan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Penelitian ini adalah penelitian yang menggunakan metode deskriptif kualitatif
dengan pendekatan fenomologi. Metode penelitian hadis yang
memberikanparadigma baru dalam pengembangan kajian hadis pada fenomena
sosial yang terjadi sehingga metode penelitian yang digunakan pun tidak jauh
berbeda dengan penelitian sosial. Metode penelitian hadis dengan cara observasi
wawancara, dan dokumentasi.
Sudut pandang tentang pemberian mahar dalam hadis Abu Dawud
Nomor 1801 bahwa mahartidak ditentukan jumlah minimumnya, satu gram
tepung, cincin besi dan dua pasag sendal itu sudah cukup untuk disebut sebagai
mahar. Memberikan mahar secara berlebih-lebihan hukumnya adalah makruh,
karena yang demikian sudah memberikan keberkahan bahkan seringkali
menyulitkan. Hafalan seluruh atau sebagian Al-Qur‟an dan ilmu seorang laki-
laki yang telah disetujui oleh perempuan. Maka, hal itu juga boleh dijadikan
mahar dalam pernikahan.
Kata Kunci: Al-Qur‟an dan Hadis, Living Hadis, Mahar Seserahan Adat Bugis
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc |
Divisions: | Fakultas Ushuludin dan Studi Agama > Ilmu Hadis |
Depositing User: | Perpustakaan UIN STS Jambi |
Date Deposited: | 27 May 2025 03:10 |
Last Modified: | 27 May 2025 03:10 |
URI: | http://digilib.uinjambi.ac.id/id/eprint/676 |