TRISTIANTI, ENDAH (2023) KEPATUHAN MASYARAKAT MINANG PERANTAUAN TERHADAP TRADISI LARANGAN PERNIKAHAN SATU SUKU (STUDI DI DESA ADIPURA KENCANA KECAMATAN BAHAR SELATAN KABUPATEN MUARO JAMBI). Other thesis, UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.
Full text not available from this repository.Abstract
Salah satu suku bangsa yang terdapat di Indonesia adalah suku bangsa yang sering disebut dengan suku Minang ini terdapat di Provinsi Sumatera Barat dan sekitarnya seperti sebagian daerah Riau, Jambi, Bengkulu, bahkan Negeri Sembilan, Malaysia. Salah satu faktor penyebab kebiasaan merantau ialah sistem kekerabatan matrilineal. Terjadinya pernikahan, berarti berlakunya ikatan kekerabatan untuk dapat saling membantu dan menunjang hubungan kekerabatan yang rukun dan damai, dengan terjadinya pernikahan, maka diharapkan agar dari perkawinan itu di dapat keturunan yang akan menjadi penerus silsilah orang tua dan kerabatan, maka dalam adat Minang pernikahan satu suku dilarang karena satu suku sudah dianggap sebagai saudara sendiri.
Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field Research) yang bersifat kualitatif, jenis metode dalam ini penelitian metode kualitatif yang di aplikasikan untuk mengungkap kesamaan makna yang menjadi esensi dari suatu konsep atau fenomena yang secara sadar dan individual di alami oleh sekelompok individu dalam hidupnya. Penulis mengarahkan penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang bertujuan mengadakan pemeriksaan dan pengukuran terhadap gejala tertentu.
Hasil dari penelitian ini Pertama menjelaskan sejarah tradisi pernikahan satu suku Minangkabau menganut sistem kekerabatan matrilineal. Sistem matrilineal merupakan sistem yang mengatur bagaimana kehidupan serta ketertiban dalam suatu masyarakat yang dapat terkait dalam sebuah jalinan kekerabatan dalam garis ibu. Kedua : Pandangan Masyarakat terkait dengan pernikahan satu suku di dalam adat Minangkabau, pernikahan satu suku dilarang dalam adanya, karena dalam adat Minang satu suku merupakan saudara sendiri, sedangkan dalam agama pernikahan satu suku itu diperbolehkan, asalkan bukan saudara kandung atau satu persusuan, maksudnya satu ibu. Maka dalam adat Minang tidak diperbolehkan menikah satu suku dalam adat Minang. Ketiga, bentuk dari kepatuhan orang Minang sangat teguh dan patuh tentang adat istiadat yang mereka anut, meskipun orang perantauan juga sangat patuh terhadap adatnya, namun ada yang melarang adat tersebut, cuma segelincir orang saja, dan serta perkembangan tradisi larangan pernikahan satu suku terhadap orang di Desa Adipura Kencana tersebut sudah tidak ada yang melakukannya pernikahan satu suku ini. Rekomendasi dari Penulis pada penelitian-penelitian selanjutnya mengenai budaya lokal terus dilakukan, karena beragam budaya dan tradisi merupakan ciri khas dari Indonesia."
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion B Philosophy. Psychology. Religion > BV Practical Theology H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman |
| Divisions: | Fakultas Ushuludin dan Studi Agama > Aqidah dan Filsafat Islam |
| Depositing User: | Nadia Rezky |
| Date Deposited: | 04 Mar 2026 01:33 |
| Last Modified: | 04 Mar 2026 01:33 |
| URI: | http://digilib.uinjambi.ac.id/id/eprint/5153 |
