ZULPAHMAN, ZULPAHMAN (2024) PEMBAGIAN WARISAN SECARA PERDAMAIAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI DESA MUARA MADRAS KECAMATAN JANGKAT KABUPATEN MERANGIN. Other thesis, UIN STS JAMBI.
Full text not available from this repository.Abstract
ABSTRAK
Nama : Zulpahma
NIM : 101190103
Judul : Pembagian Warisan Secara Perdamaian Perspektif Hukum
Islam di Desa Muara Madras Kecamatan Jangkat Kabupaten
Merangin
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Hukum Kewarisan Islam
meninjau tentang praktik pembagian harta warisan dengan cara dibagi secara
perdamaian yang dilakukan di Desa Muara Madras Kecamatan Jangkat Kabupaten
Merangin. Sedangkan di dalam Al-qur‟an telah disebutkan bahwa laki-laki
mendapatkan harta warisan 2 kali dari bagian perempuan, akan tetapi dalam
kasus ini pembagian harta warisan dibagi dengan cara yang mereka setujui antara
semua ahli waris dengan dasar kesepakatan dan kerelaan bersama. Skripsi ini
menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui
observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan penelitian yang dilakukan
diperoleh hasil dan kesimpulan sebagia berikut pertama, Terdapat beberapa faktor
yang melatarbelakangi pembagian harta warisan dibagi secara perdamaian oleh
sebagian masyarakat di Desa Muara Madras Kecamatan Jangkat Kabupaten
Merangin yaitu karena adat kebiasaan dalam keluarga, menghindari pertikaian
dalam pembagian harta warisan juga menghindari pembagian harta warisan yang
lama karena mempermasalahkan tentang bagian-bagian antar ahli waris. Kedua,
dalam praktek pembagian harta warisan secara perdamaian yang dilakukan
sebagian masyarakat di Desa Muara Madras diperbolehkan dalam Hukum
Kewarisan Islam dengan syarat bahwa setiap ahli waris harus mengetahui bagian-
bagian aslinya sehingga ahli waris tersebut dengan ikhlas dan suka rela
memberikan bagian lebihnya kepada ahli waris lain, hal ini juga sesuai dengan
Kompilasi Hukum Islam pasal 183 yang berbunyi “Para ahli waris dapat
bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan setelah
masing-masing menyadari bagianya” Dari pernyataan dalam Kompilasi Hukum
Islam diatas dapat dipahami bahwa pembagian harta warisan secara perdamaian
diperbolehkan. Jika syarat-syaratnya telah dilakukan, namun jika dalam
pembagian harta warisan ahli waris tidak mengetahui bagian sebenarnya maka itu
tidak diperbolehkan, ketentuan pembagian harta warisan dikembalikan kepada
hukum asal yang telah ditetapkan didalam Al-Qur‟an.
Kata kunci: Harta Waris, Perdamaian, Hukum Kewarisan Islam
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam |
| Depositing User: | Munsia Andriani |
| Date Deposited: | 23 Dec 2025 02:11 |
| Last Modified: | 23 Dec 2025 02:11 |
| URI: | http://digilib.uinjambi.ac.id/id/eprint/4403 |
