PURNAMA, MUHAMMAD INTAN ADE (2025) PROFESIONALISME KPU DAN BAWASLU PROVINSI JAMBI DITINJAU DARI PEMBATALAN KEPUTUSAN NO. 127/PL.02.6- Kpt/15/Prov/XII/2020 OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI. Other thesis, UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.
Full text not available from this repository.Abstract
Penyelenggaraan pemilu dapat dianggap berkualitas dan berintegritas jika: (1) tingkat integritasnya tinggi; (2) melibatkan partisipasi aktif dari banyak warga; (3) didasarkan pada hukum yang jelas dan pasti; (4) bersifat imparsial dan adil; (5) profesional dan independen (6) transparan; (7) tepat waktu sesuai dengan rencana; (8) bebas dari ancaman dan kekerasan; (9) teratur; (10) peserta pemilu menerima hasil dengan wajar, baik itu kalah atau menang. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk menjelaskan pelaksanaan Pemilihan Gubernur Jambi Tahun 2020 dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada tahun 2021, Untuk menjelaskan peran KPU dan Bawsalu Provinsi Jambi dalam penyelenggaraan Pilgub Jambi 2020 yang berkualitas serta untuk menjelaskan profesionalisme KPU dan Bawaslu Provinsi Jambi dalam tinjauan Pembatalan Keputusan No. 127/PL.02.6- Kpt/15/Prov/XII/2020. Penelitian menggunakan pendekatan Sosiologi hukum. Pendekatan sosiologi hukum adalah menekankan penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan jalan terjun langsung ke objeknya. pelaksanaan Pemilihan Gubernur Jambi Tahun 2020 dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada tahun 2021 terjadi pemumgutan sura ulang pemilihan suara ulang ini tentunya dilakukan karna adanya gugatan resmi dari salah satu pasangan calon legislatif. Dengan adanya gugatan tersebut yang tentunya diterima oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan pembacaan putusan sengketa pemilihan gubernur Jambi tahun 2020 dalam persidangan pembacaan keputusan MK pada tanggal 22 Maret 2021. Maka dengan demikian, Mahkamah Konstitusi juga membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi Nomor 127/PL.02.6-Kpt/15Prov/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020 yang telah dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 2020, peran KPU dan Bawaslu dalm penyelenggaraan pemilu yang berkualitas adalah melakukan kegiatan pemilu sesuai dengan aturan undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu sebagai lembaga independen, memiliki tanggung jawab besar untuk mengawasi jalannya pemilihan umum, serta profesionalisme KPU dan Bawaslu Provinsi Jambi dalam tinjauan Pembatalan Keputusan No. 127/PL.02.6-Kpt/15/Prov/XII/2020 adalah melakukan empat pilar utama tugas dari aparatur negara yaitu 1) Kesetaraan (Equality), 2) Keadilan (Equity), 3) Kesetiaan (Loyalty) 4) Tanggung Jawab (Accountability).
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara |
Depositing User: | Unnamed user with email admindigilib@uinjambi.ac.id |
Date Deposited: | 15 May 2025 02:14 |
Last Modified: | 15 May 2025 02:14 |
URI: | http://digilib.uinjambi.ac.id/id/eprint/417 |