Logo UIN

Digital Library - UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

"PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ORANG TUA YANG MENELANTARKAN ANAKNYA DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (STUDI KASUS DI KECAMATAN SENYERANG KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT)"

YUSRO, LAELA NOVIATUL (2023) "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ORANG TUA YANG MENELANTARKAN ANAKNYA DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (STUDI KASUS DI KECAMATAN SENYERANG KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT)". Other thesis, UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.

Full text not available from this repository.

Abstract

Penelantaran anak merupakan salah satu bentuk perlakuan dan kekerasan terburuk yang dapat dialami seorang anak dan merupakan pelanggaran hak asasi manusia terhadap anak. Baik Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak maupun Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Hukum Islam dan Hukum Islam (Al-Quran Surah At-Tahriim: 6) Pelaku penelantaran anak sama-sama mengingkari hak-hak anak, apakah mereka ada atau tidak, maka menelantarkan anak dengan alasan apapun tidak dibenarkan. Sanksi pidana atau hukuman bagi pelaku penelantaran anak menurut hukum positif, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor Tahun 2002 tentang Perlindungan. Anak-anak menentukan masa depan Bangsa dan menjadi landasan generasi penerus, dan kita harus selalu menjaganya, Karena anak mempunyai nilai-nilai unik, hak asasi manusia dan martabat yang harus dilindungi untuk menjamin setiap anak mempunyai kesempatan hidup dan berkembang. Penelitian ini dilakukan untuk menjawab pertanyaan tentang unsur pidana penelantaran anak, kedua pertanggungjawaban pidana terhadap orang tua yang menelantarkan anaknya, ketiga perlindungan hukum terhadap anak perspektif hukum islam yang mana orang tua tidak adanya pertanggungjawaban terhadap anak tersebut. Penelitian ini juga dilatarbelakangi oleh banyaknya anak-anak di masyarakat yang ditelantarkan oleh orang tuanya, namun pasal 76B Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 menyatakan bahwa “dilarang melakukannya penelantaran anak”. ”Siapa pun yang menelantarkan anak diancam pidana lima tahun penjara dan denda Rp100.000.00,00 Sedangkan menurut hukum pidana Islam, siapa pun yang menelantarkan anak dikenai hukuman yang disebut ``jarima tazir,'' yang beratnya ditentukan oleh penguasa atau hakim.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Nadia Rezky
Date Deposited: 10 Dec 2025 06:13
Last Modified: 10 Dec 2025 06:13
URI: http://digilib.uinjambi.ac.id/id/eprint/3964

Actions (login required)

View Item
View Item