Logo UIN

Digital Library - UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

IMPLEMENTASI INSTRUKSI WALIKOTA JAMBI NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG LARANGAN MEMBAWA KENDARAAN BERMOTOR BAGI PELAJAR DIBAWAH USIA 17 TAHUN DI KECAMATAN PAAL MERAH.

AGUSTIA, ASMARALDA (2024) IMPLEMENTASI INSTRUKSI WALIKOTA JAMBI NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG LARANGAN MEMBAWA KENDARAAN BERMOTOR BAGI PELAJAR DIBAWAH USIA 17 TAHUN DI KECAMATAN PAAL MERAH. Other thesis, UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.

Full text not available from this repository.

Abstract

Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Instruksi Walikota Jambi Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Larangan Membawa Kendaraan Bermotor Bagi Pelajar Dibawah Usia 17 Tahun di Kecamatan Paal Merah. Maraknya fenomena pengendara motor di bawah umur juga menjadi perhatian Walikota Jambi. Syarif Fasha telah memberlakukan larangan membawa kendaraan bermotor bagi peserta didik usia di bawah 17 tahun pada satuan pendidikan di Kota Jambi. Instruksi tersebut telah dikeluarkan Fasha, dalam menindaklanjuti UU 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kemudian Instruksi Walikota Jambi nomor 18/INS/IX/HKU/2022 Tentang Pemberlakuan/Pengawasan Terhadap Aktivitas Kendaraan Bermotor di Kota Jambi. Penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan hukum empiris yaitu salah satu jenis penelitian hukum yang tidak saja diteliti dari aspek normativitasnya tetapi hukum juga dikaji tentang bagaimana implementasinya di masyarakat. Setelah melakukan wawancara faktor utama anak dibawah umur banyak menggunakan kendaraan bermotor kesekolah tetapi belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) karena kebanyakan orang tua tidak memiliki waktu untuk mengantar anak mereka kesekolah. Sanksi yang diterima siswa karena membawa kendaraan bermotor adalah berupa skors dan surat pemanggilan orang tua agar siswa tidak lagi membawa kendaraan bermotor kesekolah. Dalam melaksanakan instruksi tersebut perlu adanya sosialisasi, Walikota Jambi bekerjasama dengan pihak Polresta Jambi dan pihak Kecamatan Paal Merah. Untuk sosialisasi yang dilakukan pihak Kecamatan dan pihak Polresta Jambi mendapatkan respon positif dan efektif karena 80% siswa tidak lagi membawa kendraan bermotor kesekolah. Dan untuk pengawasan penerapan Instruksi dan penyediaan moda transportasi sebagaimana dalam Instruksi Walikota Nomor 4 Tahun 2023 tersebut, pihak Pemerintah Kota Jambi menyediakan transportasi alternatif seperti angkutan antar-jemput siswa. Sampai saat ini transportasi yang janjikan belum ada yang terealisasi khususnya di Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Diharapkan Instruksi dapat dijalan dengan efektif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan anggota geng motor.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara
Depositing User: Nadia Rezky
Date Deposited: 15 Dec 2025 02:54
Last Modified: 15 Dec 2025 02:54
URI: http://digilib.uinjambi.ac.id/id/eprint/3901

Actions (login required)

View Item
View Item