ROMADONI, ROMADONI (2024) LARANGAN MEMBERI PENGEMIS DALAM PERATURAN WALIKOTA JAMBI NOMOR 29 TAHUN 2016 DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI KOTA JAMBI. Other thesis, UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.
Full text not available from this repository.Abstract
Skripsi ini membahas Larangan Memberi Pengemis dalam Peraturan Walikota Jambi Nomor 29 Tahun 2016 Dalam Perspekif Hukum Islam Kota Jambi Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan Larangan Memberi Pengemis dalam Peraturan Walikota Jambi Nomor 29 Tahun 2016 Dalam Perspekif Hukum Islam Kota Jambi serta untuk mendeskripsikan Larangan Memberi pengemis dalam Peraturan Walikota Jambi No 29 Tahun 2016 dalam persepektif menurut Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Data penelitian ini diambil dari hasil wawancara, observasi dan dokumentasi untuk mendeskripsikan Larangan Memberi Pengemis dalam Peraturan Walikota Jambi Nomor 29 Tahun 2016 Dalam Perspekif Hukum Islam Kota Jambi. Dalam menganalisis data, peneliti menggunakan teknik deskriptif analitik, dimana hasil analisa berupa pemaparan gambaran mengenai situasi yang diteliti dalam bentuk uraian naratif. Hasil penelitian menunjukkan Larangan Memberi Pengemis Menurut Peraturan Walikota Jambi No. 29 Tahun 2016 Tentang penanganan gelandangan, pengemis gepeng dan anak jalanan telah diatur dalam Pasal 20 bahwa Setiap orang dilarang melakukan kegiatan gelandangan dan pengemis Setiap orang atau sekelompok orang dan badan hukum dilarang mengkoordinir, mengeksploitasi atau menjadikan gelandangan dan pengemis sebagai alat untuk mencari keuntungan bagi kepentingan diri sendiri ataupun orang/kelompok lain. Setiap orang dilarang memberikan uang atau barang kepada gelandangan dan pengemis dipersimpangan jalan/lampu merah, jalan protokol, pasar, taman dan jembatan serta tempat umum lainnya. dan sanksi yang diberikan berupa kurungan selama 3 Minggu sampai 3 Bulan sesaui dengan ketentuan di KUHP Pasal 504 dan 505. Hukum larangan Memberi Uang Kepada Pengemis Peraturan Walikota Jambi No. 29 Tahun 2016 Tentang penanganan gelandangan, pengemis gepeng dan anak jalanan, Tersebut Menurut Hukum Islam Memberikan sebagian rezeki atau berbagi kepada sesama yang sangat membutuhkan merupakan anjuran dan ajaran agama islam. Larangan memberi penegemis, gelandangan dan gepeng itu di boleh jika memang sangat membutuhkan dan memenuhi kreteria sebagai penerima sedekah akan tetapi jika tidak memenuhi kreteria penerima sedekah dan mengemis hanya karena malas bekerja dll itu sangat di larang oleh agama islam dan ada sanksi yang berupa ta’zir yang diberikan oleh pemimpin suatu Negara. Jarimah takzir merupakan bentuk jarimah yang kadar dan hukumannya ditentukan oleh pemerintah (Ulilamri) dan sanksinya tesebut menggunakan system berupa pemenjaraan.
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > KZ Law of Nations |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab |
| Depositing User: | Nadia Rezky |
| Date Deposited: | 17 Dec 2025 01:21 |
| Last Modified: | 17 Dec 2025 01:21 |
| URI: | http://digilib.uinjambi.ac.id/id/eprint/3824 |
