HERNILITA, HERNILITA (2023) ANALISIS HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP MARAKNYA KASUS BUNUH DIRI DI DESA RANTAU MACANG KECAMATAN MUARA SIAU KABUPATEN MERANGIN. Other thesis, UIN Sulthan Thaha Sifuddin Jambi.
Full text not available from this repository.Abstract
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab pelaku bunuh diri di Desa Rantau Macang dan pandangan hukum Islam terhadap aksi bunuh diri, pandangan tersebut didapatkan dari dalil syar’i dan wawancara dengan lingkungan sekitar pelaku. Aksi bunuh diri yang dilakukan oleh pelaku dilakukan karena banyaknya faktor yang mempengaruhinya, faktor tersebut tentu berpengaruh besar terhadap indikasi penyebab pelaku mengakhiri hidupnya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah berkaitan dengan faktor apa saja yang mempengaruhi pelaku melakukan aksi bunuh diri, permasalahan yang kedua adalah pandangan hukum Islam terhadap tindakan bunuh diri. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang lebih menekankan kepada penelitian yang dilakukan di lapangan yaitu di Desa Rantau Macang Kecamatan Muara Siau Kabupaten Merangin, teknik pengumpulan data menggunakan observasi yaitu pengamatan terhadap kehidupan pelaku, keluarga dan masyarakat sekitar, teknik pengumpulan data yang selanjutnya adalah wawancara, wawancara dilakukan terhadap keluarga, Kepala Desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan teman sebaya pelaku, teknik pengumpulan data yang selanjutnya adalah dokumentasi yang dilakukan dengan cara mendokumentasikan setiap kegiatan yang dilakukan, selain mendokumentasikan kegiatan penelitian, dokumentasi juga dilakukan terhadap setiap dokumen-dokumen yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang mempengaruhi pelaku melakukan tindakan bunuh diri karena berbagai macam faktor diantaranya faktor keluarga yang tidak memberikan suport, faktor lingkungan sekitar yang tidak memberikan perhatian kepada pelaku terkait indikasi bunuh diri, faktor usia dan mental pelaku juga menyebabkan adanya kelabilan mental pelaku, pelaku yang masih berusia remaja dengan pemikiran yang belum matang adalah bagian dari penyebab adanya gangguan mental dan jiwa pelaku. Pandangan hukum Islam sangat lugas dan tegas dalam menyikapi tindakan bunuh diri, asas legalitas bunuh diri dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits sangat jelas dan terang benderang mengharamkan perbuatan tersebut, bahkan Rosulullan secara terang-terangan menolak menyolatkan jenazah pelaku bunuh diri, walaupun sahabat lainnya tetap menyolatinya, dengan begitu artinya perbuatan bunuh diri merupakan perbuatan yang sangat tercela dan harus dihindari. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa faktor penyebab bunuh diri pelaku adalah faktor keluarga, faktor lingkungan, faktor usia dan faktor mental yang belum matang, adapun pandangan hukum Islam terhadap perbuatan bunuh diri adalah perbuatan yang sangat tercela dan harus dihindari, semua pihak wajib memberikan pemahaman kepada masyrakat terkait tindakan bunuh diri di lingkungannya masing-masing.
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > KZ Law of Nations |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Pidana Islam |
| Depositing User: | Nadia Rezky |
| Date Deposited: | 24 Nov 2025 01:49 |
| Last Modified: | 24 Nov 2025 01:49 |
| URI: | http://digilib.uinjambi.ac.id/id/eprint/3456 |
