Logo UIN

Digital Library - UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

ANALISIS TERHADAP KONSEPTUALISASI OMNIBUS LAW SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN MASALAH REGULASI HUKUM DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN

Candra, Candra (2024) ANALISIS TERHADAP KONSEPTUALISASI OMNIBUS LAW SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN MASALAH REGULASI HUKUM DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN. Other thesis, UIN STS JAMBI.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK

Candra: 106170688: Analisis Terhadap Konseptualisasi Omnibus Law Sebagai
Upaya Penyelesaian Masalah Regulasi Hukum Di Indonesia Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan
Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui dan menganalisis
konseptualisasi Omnibus Law sebagai upaya penyelesaian masalah regulasi
hukum di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15
Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan 2) Untuk
mengetahui dan menganalisis ketepatan konsep Omnibus Law sebagai upaya
penyelesaian masalah regulasi hukum di Indonesia berdasarkan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan. Penelitian ini adalah bersifat yuridis normative dengan
pendekatan Perundang-Undangan (Statuta approach). Analisis data dalam
penelitian ini menggunakan analisis deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah: 1)
Konseptualisasi Omnibus Law sebagai upaya penyelesaian masalah regulasi
hukum di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15
Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan adalah suatu
konsep hukum yang menitikberatkan pada penyederhanaan jumlah regulasi karena
sifatnya yang merevisi dan mencabut banyak Undang-Undang sekaligus. Akan
tetapi, dalam penerapannya konseptualisasi Omnibus Law ini membutuhkan
prinsip partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas. Sehingga Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. 2)
Konsep Omnibus Law sebagai upaya penyelesaian masalah regulasi hukum di
Indonesia belum diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka konsep omnibus law
bisa mengarah sebagai Undang-Undang Payung karena mengatur secara
menyeluruh dan kemudian mempunyai kekuatan terhadap aturan yang lain. Akan
tetapi, konsep Omnibus Law ini dianggap kurang tepat dan menimbulkan polemic
karena adanya anggapan bahwa landasan sosiologis dalam pembentukan konsep
Omnibus Law terkesan dibuat-buat dan tidak menggambarkan kebutuhan
masyarakat yang sebenarnya.
Kata Kunci : Konseptualisasi, Omnibus Law, Regulasi Hukum

Item Type: Thesis (Other)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara
Depositing User: Munsia Andriani
Date Deposited: 17 Jul 2025 02:56
Last Modified: 17 Jul 2025 02:56
URI: http://digilib.uinjambi.ac.id/id/eprint/2311

Actions (login required)

View Item
View Item