Suardi Ritonga, Ahmad (2024) FAKTOR PENYEBAB TINDAK PIDANA GRATIFIKASI YANG DILAKUKAN KEPALA DAERAH MENURUT HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001. Masters thesis, UIN STS JAMBI.
Full text not available from this repository.Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini membahas tentang faktor penyebab tindak pidana gratifikasi
yang dilakukan Kepala Daerah menurut hukum islam dan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001, penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana
gratifikasi yang dilakukan Kepala Daerah menurut hukum islam dan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan sanksi pidana yang tidak memberikan efek
jera terhadap pelaku tindak pidana gratifikasi yang dilakukan kepala Daerah
menurut hukum islam dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Metode
penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Dengan mengkaji,
menelaah, dan mempelajari teori-teori, konsep, asas hukum serta peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini.
Hasil penelitian ini yaitu faktor penyebab tindak pidana gratifikasi yang
dilakukan kepala Daerah menurut hukum islam dan undang-undang nomor 20
tahun 2001. Ada beberapa aspek yaitu aspek hukum, aspek sosial, dan aspek
ekonomi. Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana gratifikasi Pasal 12
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 gratifikasi dapat dipidana dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah). Sedangkan hukum islam memberikan sanksi takzir yaitu
kewenangan yang diberikan kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman sesuai
dengan perbuatan yang dilakukan. Dan sanksi pidana yang tidak memberikan
efek jera terhadap pelaku tindak pidana gratifikasi yang dilakukan kepala Daerah
Pemiskinan dan hukuman mati. Menurut Andi Hamzah pemiskinan akan memiliki
potensi besar untuk memberantas korupsi. Pemiskinan koruptor harus
dikukuhkan dalam sebuah aturan yang jelas agar tetap berada pada koridor asas
hukum dan tidak mengarah pada pelanggaran HAM. Upaya terakhir hukuman
mati. Menurut Busyro Muqoddas, ada 3 kriteria utama layak dijatuhi hukuman
mati: a. nilai uang negara yang dikorupsi lebih dari Rp100 milyar dan secara
massif telah merugikan rakyat b. Pelaku tindak pidana korupsi tersebut adalah
pejabat negara c. Pelaku korupsi sudah berulang-ulang kali melakukan korupsi.
Kata kunci: Gratifikasi, Hukum Islam, Hukum Positif.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Divisions: | Pascasarjana > Magister Ilmu Syariah |
Depositing User: | Munsia Andriani |
Date Deposited: | 14 Jul 2025 03:56 |
Last Modified: | 14 Jul 2025 03:56 |
URI: | http://digilib.uinjambi.ac.id/id/eprint/2182 |