Logo UIN

Digital Library - UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PEMBUATAN BANGUNAN TURAP DESA KEMBANG TANJUNG KECAMATAN MERSAM KABUPATEN BATANG HARI (Studi Putusan Nomor.14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb)

UMMI, HOYROTUL (2024) PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PEMBUATAN BANGUNAN TURAP DESA KEMBANG TANJUNG KECAMATAN MERSAM KABUPATEN BATANG HARI (Studi Putusan Nomor.14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb). Other thesis, UIN STS Jambi.

Full text not available from this repository.

Abstract

Rumusan masalah dalam Penelitian ini adalah: 1. Upaya Penegakan Hukum
Tindak Pidana Korupsi dalam Pembuatan Bangunan Turap Studi Putusan Nomor
14. /Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb, 2. Pertimbangan Hakim dalam memutuskan
terdakwa dalam Putusan Nomor 14. /Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum pertimbangan hakim
dalam Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 14./Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb
mengenai kasus Tindak Pidana Korupsi. Kemudian akan mengkaji hukum sudah
sesuaikah Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 14./Pid.Sus-TPK/2021/PN
Jmb. Yang berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
Penelititan ini menggunakan metode Yuridis Normatif yang bersumber kepada
Peraturan Perundang-Undangan, Buku-Buku Hukum, serta Putusan Hakim
Nomor 14. /Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb.
Berdasarkan penelitian yang diperoleh Hasil dan Kesimpulan bahwa Upaya
Penegakan Hukum Terdahap Tindak Pidana Korupsi dalam Pembuatan Bangunan
Turap di Desa Kembang Tanjung yang mana dilakukan oleh Penegakan hukum
mulai dari Penyindik dan Penyelidik sampai Penuntut Umum sudah sesuai dengan
aturan Undang-Undang Penegakan Hukum yang ada, yaitu melakukan
pemeriksaan Terdakwa, pemeriksaan saksi-saksi, keterangan ahli, serta barang
bukti yang lain tujuan sebagai alat bukti yang sah. Berdasarkan hasil penelitian
dapat simpulkan bahwa pertimbangan Hakim dalam memutuskan menjatuhkan

hukuman Terdakwa Husen Bin M. Zen belum sesuai dengan berdasarkan Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

yang mana terdakwa harus dihukum pidana penjara selama 4 tahun, sedangkan
Hakim menjatuhkan hukuman terdakwa selama 1 Tahun 10 Bulan. Akan tetapi
hakim memutuskan penjatuhan terdakwa dengan mempertimbangkan kepada
aspek hal-hal yang meringankan dan memberatkan.

Item Type: Thesis (Other)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Perpustakaan UIN STS Jambi
Date Deposited: 26 Jun 2025 01:42
Last Modified: 26 Jun 2025 01:42
URI: http://digilib.uinjambi.ac.id/id/eprint/1754

Actions (login required)

View Item
View Item