Alparabi, Ismu (2024) TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN TERHADAP SANTRI (STUDI KASUS PONDOK KARYA PEMBANGUNAN AL HIDAYAH KOTA JAMBI). Other thesis, UIN STS Jambi.
Full text not available from this repository.Abstract
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui Tindak Pidana Penganiayaan
Terhadap Santri (Studi Kasus Pondok Karya Pembangunan Al Hidayah
Kota Jambi. Judul ini berfokus pada bentuk-bentuk kekerasan yang terjadi di
pondok pesantren. Judul ini juga mendeskripsikan relasi kekuasaan antara
pengasuhan santri dan pengurus santri. Penelitian lapangan studi kasus dengan
menjadikan pondok pesantren karya pembangunan alhidayah kota jambi sebagai
objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai-nilai agama
mendominasi seluruh proses pendidikan di pondok pesantren. Nilai-nilai ini
berkontribusi dalam memberikan ruang bagi munculnya kekerasan dalam proses
pendidikan di pondok pesantren. Nilai-nilai seperti konsep kepatuhan santri
terhadap pengurusnya memberi ruang bagi pengurus untuk melakukan kekerasan.
Bentuk kekerasan yang terjadi di pondok pesantren kekerasan fisik yang
diwujudkan dalam aturan tertulis. Bentuk kekerasan lainnya adalah kekerasan
psikis dalam bentuk intimidasi dan ancaman. Pelaku kekerasan adalah pengurus
kamar dan pengurus santri,sedangkan yang menjadi korban adalah santri dan
pengurus kamar. Relasi kekuasaan di pondok pesantren di dominasi oleh
pimpinan pondok yang secara penuh mengendalikan kehidupan pesantren.
Akhirnya penelitian ini menyarankan bahwa pondok pesantren perlu
mengembangkan model disiplin dengan meninggalkan cara-cara kekerasan yang
selama ini digunakan. Selain itu, penelitian ini juga menyarankan pimpinan
pondok dan pegasuhan santri agar berperan dengan lebih aktif dalam
penyelenggarakan pendidikan di pondok pesantren.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Perpustakaan UIN STS Jambi |
Date Deposited: | 24 Jun 2025 03:04 |
Last Modified: | 24 Jun 2025 03:04 |
URI: | http://digilib.uinjambi.ac.id/id/eprint/1632 |