Noga, Akbar Fatwa (2024) ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA NOMOR 93/Pid.B/2022/PN Srl TENTANG TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA. Other thesis, UIN STS Jambi.
Full text not available from this repository.Abstract
Skripsi ini bertujuan untuk mengungkapkan permasalahan hukum mengenai
analisis yuridis putusan hakim dalam perkara Nomor 93/Pid.B/2022/PN Srl
Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. Penelitian ini dilatarbelakangi
maraknya kasus Pembunuhan yang dilakukan dengan cara terencana yang di
pidana penjara oleh hakim. Fokus penelitian penulisan skripsi ini 1) Bagaimana
dasar pertimbangan hakim dalam perkara Nomor 93/Pid.B/2022/PN Srl Terhadap
Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. 2) Bagaimana analisis hukum formil dan
materil dalam putusan Nomor 93/Pid.B/2022/PN Srl Terhadap Tindak Pidana
Pembunuhan Berencana. Tujuan penelitian penulisan skripsi ini 1) Untuk
mendeskripsikan dasar pertimbangan hakim dalam perkara Nomor
93/Pid.B/2022/PN Srl Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. 2) Untuk
mendeskripsikan analisis hukum formil dan materil dalam putusan Nomor
93/Pid.B/2022/PN Srl Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau disebut juga
dengan penelitian doktrinal. Penelitian yuridis normatif atau doktrinal adalah
penelitian yang menggunakan data sekunder kemudian menganalisa data.
Penelitian ini sampai pada kesimpulanya bahwa yang menjadi dasar pertimbangan
hakim dalam memutuskan perkara Nomor 93/Pid.B/2022/PN Srl Terhadap Tindak
Pidana Pembunuhan Berencana, Dasar Pertimbangan Majelis Hakim Dalam
Putusan Nomor 93/Pid.B/2022/PN Srl, Majelis Hakim dalam putusannya
mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 340 jo Pasal
55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dalam Putusan Nomor
93/Pid.B/2022/PN Srl Jaksa Penuntut Umum mendakwakan dengan dakwaan
kombinasi dengan dakwaan Primair : Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP, Dakwaan Subsidair : Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan dakwaan Lebih Subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-
1 KUHP. Analisis Putusan Hakim Dalam Perkara Nomor 93/Pid.B/2022/PN Srl
Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana berkaitan dengan unsur-unsur
tindak pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menurut
penulis terhadap unsur barang siapa, unsur dengan sengaja, dan unsur
direncanakan lebih dahulu telah sesuai dengan fakta-fakta di persidangan. Namun
terhadap unsur tindak pidana yakni unsur orang yang melakukan, yang menyuruh
melakukan dan yang turut serta melakukan tidak sesuai dengan fakta-fakta di
persidangan. Dan dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum seharusnya mendakwakan
terdakwa dengan Pasal 51 Ayat 1 KUHP yang mana berdasarkan Fakta di
persidangan baik keterangan saksi ataupun keterangan terdakwa, Terdakwa
membunuh korban tersebut berdasarkan perintah atasan yaitu Saudara Arfai
(Dpo). Dan dijatuhi hukuman oleh hakim yang mana dengan pidana penjara
selama 16 (enam belas) tahun. Kasus tersebut berakhir di Pengadilan Negeri
Sarolangun yang mana saksi menyatakan Zazili telah membunuh M. Anasri,
dijatuhkan pasal 338 KUHP.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Perpustakaan UIN STS Jambi |
Date Deposited: | 24 Jun 2025 03:00 |
Last Modified: | 24 Jun 2025 03:01 |
URI: | http://digilib.uinjambi.ac.id/id/eprint/1630 |