Logo UIN

Digital Library - UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DITINJAU DARI HUKUM PIDANA DAN HUKUM PIDANA ISLAM DI KECAMATAN MUARA TEMBESI KABUPATEN BATANGHARI

Perdana, Sahri Romadon (2025) SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DITINJAU DARI HUKUM PIDANA DAN HUKUM PIDANA ISLAM DI KECAMATAN MUARA TEMBESI KABUPATEN BATANGHARI. Other thesis, UIN STS JAMBI.

Full text not available from this repository.

Abstract

Penelitian ini berjudul Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Ditinjau Dari Hukum Pidana Dan Hukum Pidana Islam Di Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk menjelaskan tinjauan KUHP terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan Di Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari. 2) Untuk menjelaskan tinjauan hukum pidana Islam dan hukum pidana positif terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan Di Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari. Hasil penelitian ini adalah: 1) Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, pencurian dengan kekerasan diatur dalam Pasal 365. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Berikut adalah penjelasan umum tentang pasal tersebut: Pasal 365 Ayat (1): Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Pasal 365 Ayat (2): Jika pencurian dilakukan dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 12 tahun. Pasal 365 Ayat (3): Jika pencurian dilakukan dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 15 tahun. 2) Dalam hukum pidana Islam, pencurian dengan kekerasan (sering disebut sebagai sariqa) diatur dalam sistem hukum yang dikenal sebagai hudud. Hukuman untuk pencurian dengan kekerasan dalam hukum pidana Islam dapat bervariasi tergantung pada interpretasi dan implementasi hukum di berbagai negara atau komunitas Muslim. Namun, ada beberapa prinsip umum yang biasanya diterapkan: 1) Hukuman untuk Pencurian Biasa, Pencurian biasa, atau sariqa dalam konteks hukum Islam, biasanya dihukum dengan potong tangan sebagai salah satu bentuk hukuman. 2) Pencurian dengan Kekerasan, Jika pencurian dilakukan dengan kekerasan, maka hukuman bisa lebih berat. Dalam hukum pidana Islam, kekerasan dalam konteks pencurian dapat dianggap sebagai bentuk hirabah (perampokan atau perbuatan kriminal berat).

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Perpustakaan UIN STS Jambi
Date Deposited: 22 Jun 2025 13:36
Last Modified: 22 Jun 2025 13:36
URI: http://digilib.uinjambi.ac.id/id/eprint/1469

Actions (login required)

View Item
View Item