Nurhayati, Nurhayati (2024) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP BATASAN LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN PASCA KHITBAH (Studi Di Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat). Other thesis, UIN STS Jambi.
Full text not available from this repository.Abstract
Skripsi ini bertujuan untuk mengungkap tinjauan hukum Islam terhadap batasan laki-
laki dan perempuan pasca khitbah di Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara,
Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Sebagai tujuannya adalah untuk mengetahui
praktik khitbah masyarakat di Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara, Kabupaten
Tanjung Jabung Barat dan pandangan hukum Islam terhadap batasan laki-laki dan
perempuan pasca khitbah di Desa Pematang lumut, Kecamatan Betara, Kabupaten
Tanjung Jabung Barat. Skripsi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode
pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan
penelitian yang dilakukan diperoleh hasil dan kesimpulan sebagai berikut: pertama,
praktik khitbah di masyarakat Desa Pematang lumut pihak laki-laki datang dua kali
yaitu satu kali ketika pihak laki-laki datang untuk bertanya dan meminta izin meng-
khitbah pihak perempuan dan yang kedua kali untuk memberi bukti keseriusan dari
pihak laki-laki kepada pihak perempuan dengan memberikan cincin sebagai bukti,
tetapi ada juga yang hanya datang satu kali untuk bertanya dan meminta izin meng-
khitbah serta meng-khitbah perempuan tersebut. Kedua, pandangan hukum Islam
bahwa batasan laki-laki dan perempuan pasca khitbah itu sama hukumnya dengan
ajnabi (orang lain), jadi diharamkan bagi laki-laki dan perempuan ber-khalwat
meskipun telah ada ikatan khitbah. Apabila laki-laki dan perempuan yang telah
melakukan khitbah ingin bertemu atau bersilaturahmi, maka harus bersama dengan
mahramnya.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | Perpustakaan UIN STS Jambi |
Date Deposited: | 11 Jun 2025 07:28 |
Last Modified: | 11 Jun 2025 07:28 |
URI: | http://digilib.uinjambi.ac.id/id/eprint/1203 |