Logo UIN

Digital Library - UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

SALAT JAMAK BAGI DOKTER BEDAH DALAM OPERASI PERSPEKTIF MAQASYID SYARI'AH

Muhammad Ridwan (2026) SALAT JAMAK BAGI DOKTER BEDAH DALAM OPERASI PERSPEKTIF MAQASYID SYARI'AH. Other thesis, UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.

Full text not available from this repository.

Abstract

"Dalam penelitian ini yang melatarbelakangi penulis tertarik membuat skripsi ini adalah Kedudukan maqashid Syari’ah sebagai unsur pokok tujuan hukum menjadi cara pengembangan nilai-nilai yang terkandung dalam hukum Islam untuk menghadapi perubahan sosial di masyarakat tentang salat jamak bagi dokter bedah dalam operasi. Penelitia ini bertujuan untuk mengetahui Salat Jamak Bagi Dokter Bedah Dalam Operasi Perspektif Maqashid Syari’ah dan untuk mengetahui aplikasi Salat Jamak Bagi Dokter Bedah Dalam Operasi Perspektif Maqashid Syari’ah. Penelitian ini adalah Kualitatif dengan kajian kepustakaan (library research), yakni dengan meneliti atau menelaah buku atau literatur dan tulisan yang berkaitan dengan masalah yang sedang diteliti.
Hasil penelitia menunjukkan bahwa salat jamak bagi dokter bedah Dalam Operasi Perspektif Maqashid Syari’ah adalah operasi yang boleh menjadi sebab diperbolehkannya menjamak salat yaitu operasi yang memerlukan persiapan yang lama, operasi-operasi yang termasuk emergency, operasi yang memakan waktu yang lama. Cara menjamak salat seperti biasa dalam syariat Islam. Yaitu boleh dikerjakan di waktu yang pertama (jamak taqdim) atau di waktu kedua (jamak ta’khir). Hal ini boleh dilakukan antara salat dhuhur dan ashar serta salat maghrib dan isya’. Sedangkan antara salat subuh dan dhuhur atau antara salat ashar dan salat maghrib tidak boleh dijamak. Aplikasi salat jamak bagi dokter bedah Dalam Operasi Perspektif Maqashid Syari’ah diperbolehkan bagi dokter untuk menjamak salat jika memang diperlukan, baik ketika sedang operasi maupun kondisi lain yang membutuhkan kehadiran dokter. Akan tetapi, yang perlu diperhatikan tentang masalah menjamak salat, bahwa hendaknya berhati-hati dari sikap bermudah-mudahan dalam menjamak salat. Ulama telah ijma’ (sepakat) bahwa tidak boleh menjamak dua salat ketika mukim tanpa adanya udzur sama sekali."

Item Type: Thesis (Other)
Divisions: Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab
Depositing User: Mahdianto UIN Jambi
Date Deposited: 24 Sep 2026 05:25
Last Modified: 24 Sep 2026 05:25
URI: http://digilib.uinjambi.ac.id/id/eprint/7868

Actions (login required)

View Item
View Item