Logo UIN

Digital Library - UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Mengkonsumsi Produk Makanan yang tidak Berlabel Halal Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Jamninan Produk Halal

Sri Rijki, Yulia (2026) Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Mengkonsumsi Produk Makanan yang tidak Berlabel Halal Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Jamninan Produk Halal. Other thesis, UIN STS JAMBI.

Full text not available from this repository.

Abstract

"Labelisasi halal adalah proses pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan
oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pengakuan tersebut
didasarkan pada fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia
(MUI). Sesuai dengan regulasi ini, setiap produk yang masuk, beredar, dan
diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal, yang
memastikan bahwa bahan baku, proses produksi, pengemasan, hingga distribusinya
telah sesuai dengan syariat Islam. Labelisasi halal bertujuan untuk memberikan
perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi konsumen, khususnya konsumen
muslim. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah penelitian hukum
normatif atau penelitian hukum kepustakaan atau librarly research. Analisis data
bersifat kualitatif. Dan teknik yang digunakan dalam penelitian ini meliputi teknik
pengumpulan data, reduksi data, dan penarikan kesimpulan. Landasan teoritis
penelitian ini yaitu tinjauan terhadap UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan
konsumen dan tinjauan terhadap UU No.33 tahu 2014 tentang jaminan produk
halal. Berdasarkan temuan penelitian, perlindungan hukum bagi konsumen yang
mengkonsumsi produk makanan yang tidak berlabel halal perspektif Undang-
Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Jaminan Produk Halal
(JPH) dapat disimpulkan. Pertama, perlindungan hukum bagi konsumen muslim
terkait produk makanan yang tidak berlabel halal di atur dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Sertifikat halal bersifat
wajib sehingga produk pangan tanpa berlabel halal tidak bisa lagi beredar di
Indonesia, baik yang diproduksi dalam negeri maupun yang diimpor dari luar
negeri. Kedua, Pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal wajib
mencantumkan label halal pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk
dan/atau tempat tertentu pada produk. Ketiga, Peran pemerintah dalam melakukan
pengawasan terhadap beredarnya produk pangan yang tidak bersertifikat halal
diatur dalam Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Jaminan Produk Halal
(JPH). Dalam Undang-Undang Pangan pengawasan dilakukan oleh Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sedangkan dalam Undang-Undang JPH,
pengawasan dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BJPH),
kementerian dan/atau lembaga terkait."

Item Type: Thesis (Other)
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > Ekonomi Syariah
Depositing User: Munsia Andriani
Date Deposited: 07 Aug 2026 04:13
Last Modified: 07 Aug 2026 04:13
URI: http://digilib.uinjambi.ac.id/id/eprint/7618

Actions (login required)

View Item
View Item