Logo UIN

Digital Library - UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelanggaran Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penertiban dan Pengembangan Ternak

Fauzan, Fauzan (2026) Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelanggaran Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penertiban dan Pengembangan Ternak. Masters thesis, UIN STS JAMBI.

Full text not available from this repository.

Abstract

Peraturan Daerah dibuat oleh satuan pemerintahan yang mandiri (otonom) untuk mengatur permasalahan yang terjadi dari daerah yang bersangkutan agar dapat diberlakukan secara efektif. Namun dalam kenyataan yang penulis temui masih ada Suatu Peraturan Daerah tidak dapat diberlakukan secara efektif oleh pemerintahan daerah setempat. Salah satunya adalah Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 8 Tahun 2014 yakni tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 17 Tahun 2002 Tentang Penertiban dan Pengembangan Ternak. Di mana di dalam Pasal 3 Perda Nomor 8 Tahun 2014 dikatakan: (Setiap pemilik atau pemelihara ternak yang melepas ternaknya sehingga merusak tanaman dan sarana prasarana dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga bulan atau denda setinggi-tinggiya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).Kondisi di lapangan masih banyak ternak masyarakat yang ada di Kabupaten Tebo setiap harinya berkeliaran memasuki perkebunan milik orang lain dan merusak tanaman, serta berkeliaran di jalan-jalan tentunya sangat membahayakan lalu lintas jalan raya, belum lagi kotoran ternak yang berserakan dijalan raya akibatnya pengendara maupun menimbulkan bau yang tidak sedap, sehingga mencemari lingkungan. Berdasakan latar belakang yang telah penulis paparkan di atas, sehingga penulis tertarik untuk menulis Proposal Tesis ini dengan judul : PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELANGGARAN PASAL 3 PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PENERTIBAN DAN PENGEMBANGAN TERNAK.1.Bagaimanakah penegakan ukum pidana terhadap pelanggaran Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penertiban Dan Pengembangan Ternak ?. 2.Apa yang menjadi kendala dalam penegakan hukum pidana terhadap pelanggaran Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penertiban Dan Pengembangan Ternak Efektivitas terhadap ketentuan Pasal 3 Perda Nomor 8 Tahun 2014 di Kabupaten Tebo ?. 3. Bagaimana upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala dalam penerapan ketentuan Pasal 3 Perda Nomor 8 Tahun 2014 di Kabupaten Tebo . Hasil Temuan Penelitian: 1. Penegakan Hukum Terhadap Ketentuan Pidana terhadap Pasal 3 Perda Nomor 8 Tahun 2014 di Kabupaten Tebo, belum efektif diterapkan, karena sampai saat ini dari 35 Kasus yang dilaporan, tidak ada satupun pemilik hewan ternak yang ternaknya berkeliaran dijalan raya dan merusak tanaman milik warga masyarakat yang diproses secara hukum, kebanyakan selesaikan secara kekeluargaan.2. Kendala Dalam Penegakan Pidana Ketentuan Pasal 3 Perda Nomor 8 Tahun 2014 di Kabupaten Tebo antara lain: a.Faktor Aparat/petugas Satpol PP yang dirasakan masih kurang untuk saat ini hanya ada 135 orang. b.Faktor Sarana dan Prasarana, dimana tidak adanya kandang untuk penangkaran hewan ternak yang berkeliaran di Kabupaten Tebo. c.Faktor Masyarakat, dimana masih banyak masyarakat yang tidak memahami peraturan Perda yang berlaku khususnya Perda Nomor 8 Tahun 2014 dimana di dalam ketentuan Pasal 3 nya berisikan larangan bagi masyarakat untuk tidak sembarangan melepaskan hewan ternaknya sehingga tidak merusak tanaman dan menganggu ketertiban lalulintas. Faktor Budaya masyarakat

Item Type: Thesis (Masters)
Divisions: Pascasarjana > Magister Ilmu Syariah
Depositing User: Juwita Asna Dewi, S.H.I
Date Deposited: 07 Aug 2026 03:45
Last Modified: 07 Aug 2026 03:45
URI: http://digilib.uinjambi.ac.id/id/eprint/7603

Actions (login required)

View Item
View Item