Asa Kusuma (2025) Hadist tentang menyemir rambut warna hitam dalam kitab halal wal harom fi Al Islam karya Yusuf Al qaradhawi)metode fahmil hadist). Other thesis, Uin Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.
Full text not available from this repository.Abstract
"""sesungguhnya orang-orang yahudi tidak mau menyemir rambut, karena itu berbedalah kamu dengan mereka.” (Riwayat Bukhori)” Perintah di sini mengandung arti sunnah, sebagaimana bisa dikerjakan oleh para shahabat. Misalnya Abu Bakar as-Siddiq dan Umar bin al-Khattab sedangkan yang lain tidak melakukannya, seperti Ali bin Abi Thalib, Ubai bin Ka`ab, dan Annas bin Malik. Tetapi warna apakah semir yang di bolehkan itu? Apakah dengan warna hitam atau memang harus menjauhi warna hitam. Namun yang jelas bagi orang yang sudah tua, ubannya sudah merata baik di kepalanya ataupun janggutnya, tidak layak mengecatnya dengan menggunakan warna hitam. Oleh karena itu tatkala abu bakar membawa ayahny Abu kuhafah ke hadapan Rasulullah pada saat fathu makkah (penaklukan kota mekkah), sedang nabi melihat rambutnya bagaikan pohon tsaghamah yang serba putih buahnya maupun bunganya. Untuk itu, maka nabi bersabda, “Ubahlah ini (uban) tetapi jauhilah warna hitam. (Riwayat Muslim)” Adapun orang yang belum begitu tua, tidaklah berdosa apabila mewarnai rambutnya dengan warna hitam. Dalam hal ini Az-Zuhri pernah berkata: “Kami menyemir rambut dengan warna hitam apabila wajah masih tampak muda, tetapi jikalau wajah sudah tampak mengerut dan gigipun telah goyah, kami tinggalkan warna hitam.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif yaitu penelitian yang bersifat deskriptif dan cendrung menggunakan buku-buku, skripsi-skripsi yang berkaitan untuk melengkapi penegasan karya ilmiah ini. Dalam pendekatan ini kami menguraikan beberapa hadist mengenai menyemir rambut yang di kutip dari sumber primer yaitu dari beberapa kitab antaranya kutubus sittah, yang mana hadist tersebut akan di jelaskan dari mulai pencarian hadistnya, menelaah kualitas sanad hadist dan matan hadistnya.
Penelitian ini berkesimpulan, bahwa menyemir rambut dianjurkan manakala rambut seseorang telah beruban, dan tidak terlihat rapi jika dibiarkan tidak disemir Selain itu, niat, motif serta tujuannya juga dapat dibenarkan. Adapun kaitannya dengan menyemir rambut dengan warna hitam, tidak diperbolehkan manakala seseorang usianya sudah tua, kulitnya sudah keriput dan giginya sudah tanggal. Dan yang juga perlu dipertimbangkan, dalah kondisi sosial masyarakat yang melingkupinya, jika menyemir rambut dapat menjadikan tasyabuh dengan orang orang Yahudi dan Nasrani, maka menyemir rambut sudah selayaknya ditinggalkan Sebab pesan moral yang ingin disampaikan dari hadis hadis tersebut adalah untuk membadakan identitas orang lalam dengan orang Yahudi dan Nasrani, serta untuk menjaga penampilan (rambut) orang Islam agar selalu tampak rapi dan teratur.
"
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Divisions: | Fakultas Ushuludin dan Studi Agama > Ilmu Hadis |
| Depositing User: | Perpustakaan UIN STS Jambi |
| Date Deposited: | 23 Sep 2026 03:38 |
| Last Modified: | 23 Sep 2026 03:38 |
| URI: | http://digilib.uinjambi.ac.id/id/eprint/7357 |
