Huda. Z, Itmam (2025) Efektivitas Penerapan Pasal 171 KHI Tentang Pengangkatan Anak (Studi Kasus Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin Provinsi Jambi). Masters thesis, UIN STS JAMBI.
Full text not available from this repository.Abstract
"Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui keefektipan
penerapan Pasal 171 Kompilasi Hukum Islam tentang pengangkatan
anak di kecamatan Sungai Manau dimana dalam penerapannya
sangat belum efektif mengatasi masalah pengangkatan anak. Dimana
pengangkatan anak yang terjadi pada masyarakat Sungai Manau,
yang dapat dilihat dari pelaksanaan pengangkatan anak yang
dilakukan melalui pendekatan kesepatan dan serah terima secara adat
yang berlaku di Sungai Manau. Pengangkatan anak yang dilakukan
oleh masyarakat secara kekeluargaan dan kesepakatan dan dilakukan
dengan sengaja dan sadar melakukannya. Permasalahan yang terjadi
disini yaitu kurangnya pertegasan sanksi terhadap pelaku
pengangkatan anak oleh penegak hukum dan masyarakat disana
kurang peduli atas aturan yang di sebutkan dalam pasal 171 kompilasi
hukum Islam sehingga banyak terjadi pengangkatan anak secara ilegal
di kecamatan Sungai Manau. Metode penulisan yang digunakan oleh
penulis dalam penelitian ini adalah metode pendekatan secara yuridis
empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan belum efektipnya hukum
pengangkatan anak yang di tetapkan di masyarakat Kecamatan
Sungai Manau. Temuan penelitian disini ditemukan beberapa faktor
terjadinya pengangkatan anak diantaranya yaitu pasangan suami isteri
yang tidak memiliki keturunan, memiliki keturunan tetapi anaknya satu
jenis saja, dan juga faktor penegak hukum itu sendiri. Dalam meninjau
pengangkatan anak menurut hukum Islam terbagi menjadi 6 yaitu
(pertama) Tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang
diangkat dengan orang tua kandung dan keluarganya. (kedua) Anak
angkat tidak berkedudukan sebagai ahli waris dari orang tua angkat,
melainkan tetap sebagai ahli waris dari orang tua kandungnya,
demikian juga orang tua angkat tidak berkedudukan sebagai ahli waris
dari anak angkatnya. Ketiga Hubungan kewarisan harta bendaan
antara anak angkat dengan orang tua angkatnya hanya diperbolehkan
dalam hubungan wasiat dan hibah. Keempat Anak angkat tidak boleh
mempergunakan nama orang tua angkatnya secara langsung kecuali
sekedar sebagai tanda pengenal atau alamat. Kelima Orang tua
angkat tidak dapat bertindak sebagai wali dalam perkawinan terhadap
anak angkatnya. Keenam Antara anak yang diangkat dengan orang
tua angkat seharusnya sama-sama orang yang beragama islam, agar
sianak tetap pada agama yang dianutnya"
| Item Type: | Thesis (Masters) |
|---|---|
| Divisions: | Pascasarjana > Magister Ilmu Syariah |
| Depositing User: | Juwita Asna Dewi, S.H.I |
| Date Deposited: | 21 Jul 2026 02:45 |
| Last Modified: | 21 Jul 2026 02:45 |
| URI: | http://digilib.uinjambi.ac.id/id/eprint/7192 |
