Annisa, Nuril Fadlika (2024) "TINJAUAN PASAL 604 KUHP BARU TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS PENERIMAAN SISWA ILEGAL DI SMAN 8 KOTA JAMBI)". Other thesis, UIN STS JAMBI.
Full text not available from this repository.Abstract
Penelitian ini berjudul Tinjauan Pasal 604 KUHP Baru Tentang Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Penerimaan Siswa Ilegal Di SMAN 8 Kota Jambi). Adapun tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk menjelaskan tinjauan yuridis terhadap Pasal 604 KUHP Baru terkait tindak pidana Penerimaan Siswa Ilegal Di SMAN 8 Kota Jambi. 2) Untuk menjelaskan penegakan hukum terkait dengan Penerimaan Siswa Ilegal Di SMAN 8 Kota Jambi. Hasil penelitian ini adalah: 1) Menurut Pasal 604 KUHP Baru mengenai Penyalahgunaan Wewenang untuk Keuntungan Pribadi. Dalam Pasal 604 KUHP baru menekankan pada penyalahgunaan wewenang oleh pejabat atau seseorang yang diberikan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi. Dalam konteks ini, mantan Kepala SMAN 8, Sugiyono, yang menyalahgunakan jabatannya dengan menerima siswa secara ilegal di luar mekanisme PPDB, merupakan contoh nyata dari penyalahgunaan kekuasaan yang dijelaskan dalam Pasal 604. Kepala sekolah tersebut diduga memperoleh keuntungan pribadi berupa uang dengan kisaran Rp 2 juta hingga Rp 8 juta dari orang tua siswa, yang dapat dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang, dengan ancaman pidana dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 2) Penegakan hukum terkait kasus penerimaan siswa ilegal di SMAN 8 Kota Jambi melibatkan beberapa tahap penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia. 1) Pengungkapan Kasus yang dimulai pada tahun 2023 ketika ditemukan bahwa mantan Kepala Sekolah SMAN 8 Kota Jambi, Sugiyono, menerima 120 siswa secara ilegal. 2) Penyelidikan oleh Polresta Jambi, dimana Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Jambi melakukan penyelidikan. 3) Penetapan Tersangka, ketika pada April 2023, Sugiyono resmi ditetapkan sebagai tersangka. 4) Penahanan Tersangka, yaitu saat Sugiyono ditahan oleh Polresta Jambi. Penahanan ini dilakukan karena ditemukan cukup bukti bahwa Sugiyono melakukan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi. 4). Pada 3 Oktober 2023 dalam agenda vonis di pengadilan TIPIKOR Jambi, atas kasus korupsi penerimaan peserta didik baru. Dalam amar putusannya, hakim memutuskan terdakwa Sugiono dihukum 1 tahun 9 bulan penjara dan denda sebanyak 510 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Pidana Islam |
| Depositing User: | Juwita Asna Dewi, S.H.I |
| Date Deposited: | 14 Jul 2026 02:43 |
| Last Modified: | 14 Jul 2026 02:43 |
| URI: | http://digilib.uinjambi.ac.id/id/eprint/7065 |
