Amri, M. Yudha Ulil Hak-hak perempuan dalam rumah tangga (studi komparatif surah al-baqarah: 228 dalam penafsiran M. Quraish Shihab dan Buya Hamka). Other thesis, UNSPECIFIED.
Full text not available from this repository.Abstract
"Penelitian ini mengkaji tentang hak-hak perempuan dalam rumah tangga studi komparatif penafsiran M Quraish Shihab melalui Al-Misbah dan Buya Hamka dengan Al-Azhar dengan melihat persamaan dan perbedan penafsiran keduanya pada QS. Al-Baqarah: 228. Tujuan dari penelitian ini untuk menjelaskan penafsiran M. Quraish Shihab dan Buya Hamka berkenaan hak-hak perempuan dalam rumah tangga pada Al-Baqarah: 228 serta menganalisis perbandingan kedua penafsiran tersebut.
Penelitian ini berjeniskan kepustakaan, metode kualitatif bersifat deskriptif-analitis. Penelitian ini, metode pengumpulan data digunakan adalah dokumentasi. Data dokumentsi yang dikumupulkan berupa teks ayat Al-Qur’an, kitab, buku, jurnal, artikel, dan lainnya. Teknik analisis data dalam penelitian ini yakni teknik analisis isi (content analysis), dengan pendekatan Muqaran. Metode Muqaran atau komparatif adalah metode model penelitian yang membandingkan sesuatu yang memiliki fitur yang sama. Penulis membandingkan pendapat ulama tafsir, menonjolkan persaman dan perbedaan tertentu objek yang dibandingkan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasanya: Petama, penafsiran M. Quraish Shihab terkait dengan hak-hak perempuan dalam rumah tangga pada surah Al-Baqarah: 228 dengan melihat hak perempuan dalam ayat tersebut yakni seimbang dan berlaku timbal balik antara hak dan kewajibannya. seperti hak untuk tetap mendapatkan nafkah serta kewajiban menunggu selama masa iddah, mengungkapkan kehamilan jika ternyata hamil setelah ditalak. Hal tersebut juga berlaku bagi suami yang memiliki hak dan kewajibannya sendiri seperti hak untuk melakukan (islah) ruju’ serta kewajiban untuk menafkahi dan menghormati hak istri. Namun dalam hal hak ini, suami memiliki satu tingkat di atas istri yakni yang berupa hak (ruju’) yang mana hak ini tidak dapat ditolak oleh perempuan atau istri karena merupakan hak mutlak sebagai seorang suami (di luar ketentuan khulu’ dalam ayat lain). Adapun dalam penafsiran Buya Hamka, menjelaskan bahwasanya hak istri berlaku timbal balik dengan kewajibannya begitupula hak dari suami. Namun Buya Hamka memandang bahwasanya dalam hal kepemimpinan, derajad hak suami lebih tinggi dari pada isri dan Buya Hamka juga memandang ayat ini adalah ayat yang mengakomodir ruju’ jika istri dalam keadaan hamil dengan melibatkan keluarga untuk dapat mendamaikan keduanya. Kedua, persamaan penfsiran ini yakni terletak pada konsep keseimbangan hak dan kewajiban bagi perempuan dan laki-laki dalam rumah tangga, sedangkan perbedaannya yakni terletak pada sudut pandang mengenai kondisi rumah tangga yang dihadapi dan konsep derajad hak suami yang berada di atas istri.
Kata Kunci: Hak Perempuam, Rumah Tangga, Penafsiran."
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Divisions: | Fakultas Ushuludin dan Studi Agama > Ilmu Al quran dan Tafsir |
| Depositing User: | Mahdianto S.Hum., M.Pd. |
| Date Deposited: | 22 Jun 2026 03:23 |
| Last Modified: | 22 Jun 2026 03:23 |
| URI: | http://digilib.uinjambi.ac.id/id/eprint/6353 |
