SATRIA, BOWO INTERPRETASI YURIDIS PADA FRASA “TANPA PERSETUJUAN KORBAN”DALAM PERMENDIKBUD RISTEK NO 30 TAHUN 2021 PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN HUKUM PIDANA ISLAM. Masters thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI.
Full text not available from this repository.Abstract
Studi ini akan menganalisis makna interpretatif dari farsa “tanpa paksaan pada permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Dalam analisis interpretatif pada konteks studi ini setidaknya diperlukan dua persepsi yang berbeda dalam memahami Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021
tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi; persepsi normatif yang menyuratkan pesan pencegahan dan persepsi sosial yang menyiratkan makna melegalkan perzinaan yang merupakan ranah studi hukum pidana Islam.
Metode yang digunakan dalam analisis ini adalah metode
perbandingan dengan pendekatan yuridis-normatif. Dua pendekatan ini dianggap relevan karena pendekatan (yuridis-normatif) akan menganalisis norma, baik dari perspektif etika normatif maupun hermeunatis.
Penggunaan metode ini akan menengahi apa yang tak dapat dihindari oleh Permendikbud tersebut, yakni kekisruhan yang muncul dari dua persepsi yang berseteru, yakni antara mencegah kekerasan seksual dan melegalkan zina. Di satu sisi keberadaanya sebagai norma bisa ditafsirkan sebagai
pencegahan karena begitulah fungsi preventif suatu norma, namun di sisi lain ia juga dianggap justru memperbolehkan seksual tanpa paksaan meski
tidak menikah. Jika dianalisis lebih lanjut, tentunya dari sudut pandang hukum Islam yang disebut dengan sad adz dzariah, maka hasil yang
ditemukan adalah bahwa norma yang dimuat dalam Permendikbud itu tidak memiliki konsekuensi etis sama sekali dengan pandangan sosial yang menganggapnya sebagai upaya legalisasi zina.
Implikasi studi ini adalah menunjukkan bahwa pada dasarnya
Pemendikbud Ristek yang mencantumkan frasa 'tanpa persetujuan korban” itu sebetulnya bertujuan untuk menjamin bahwa korban tidak akan turut mengalami sanksi dari kampus setelah mengalami pemaksaan oleh pelaku kekerasan seksual, sehingga korban pun merasa aman dan bebas untuk mengadukan kasusnya. Adapun fungsi pencegahan pada permendikbud itu
pun tidak dapat diberlakukan di luar ranah pendidikan. Ini membuktikan bahwa frasa “tanpa persetuajuan korban” dan permendikbudristek itu sendiri hanya dapat diberlakukan dalam ranah terbatas."
| Item Type: | Thesis (Masters) |
|---|---|
| Subjects: | J Political Science > JA Political science (General) K Law > K Law (General) |
| Depositing User: | Nadia Rezky |
| Date Deposited: | 11 Jun 2026 10:13 |
| Last Modified: | 11 Jun 2026 10:13 |
| URI: | http://digilib.uinjambi.ac.id/id/eprint/5796 |
